Pasal 16 Konstitusi Perancis memberikan "kekuatan luar biasa" kepada Presiden dalam kasus-kasus luar biasa, yang mengarah ke "keadaan pengecualian" yang efektif. Untuk mengimplementasikan tindakan Negara Darurat, pemerintah Prancis harus menghadapi "keadaan luar biasa" yang mencegahnya secara efektif. Pada tahun 2008 pemerintah mengeluarkan amandemen untuk Pasal 16 yang menyatakan bahwa setelah 30 hari dilaksanakan oleh pemerintah, Dewan akan memutuskan apakah perlu untuk memperpanjangnya.
Statistik ditampilkan untuk demografi ini
Wilayah
Departemen
Arondisemen
Tingkat respons dari 3k pemilih Pada bulan Maret! .
59% iya nih |
41% Tidak |
59% iya nih |
41% Tidak |
Tren dukungan dari waktu ke waktu untuk setiap jawaban dari 3k pemilih Pada bulan Maret! .
Memuat data...
Memuat bagan...
Tren betapa pentingnya isu ini bagi 3k pemilih Pada bulan Maret! .
Memuat data...
Memuat bagan...