Pasal 16 Konstitusi Perancis memberikan "kekuatan luar biasa" kepada Presiden dalam kasus-kasus luar biasa, yang mengarah ke "keadaan pengecualian" yang efektif. Untuk mengimplementasikan tindakan Negara Darurat, pemerintah Prancis harus menghadapi "keadaan luar biasa" yang mencegahnya secara efektif. Pada tahun 2008 pemerintah mengeluarkan amandemen untuk Pasal 16 yang menyatakan bahwa setelah 30 hari dilaksanakan oleh pemerintah, Dewan akan memutuskan apakah perlu untuk memperpanjangnya.
Jadilah yang pertama membalas pertanyaan ini.