Pada tanggal 9 Agustus 2016, Presiden Prancis Francois Hollande menandatangani undang-undang ketenagakerjaan yang mempermudah majikan untuk memperpanjang 35 jam kerja seminggu, lebih murah untuk memberhentikan staf, dan lebih mudah untuk menggulingkan serikat pekerja. Para pendukung hukum berpendapat bahwa itu akan membentuk kembali dan menyederhanakan hukum perburuhan Prancis dan meningkatkan daya saing dan pekerjaan. Undang-undang mendukung perundingan bersama di tingkat perusahaan individu, berbeda dengan undang-undang sebelumnya yang memberikan lebih banyak kekuatan keputusan untuk perjanjian di seluruh industri.
Tingkat respons dari 3.2k pemilih Perancis .
46% iya nih |
54% Tidak |
46% iya nih |
54% Tidak |
Tren dukungan dari waktu ke waktu untuk setiap jawaban dari 3.2k pemilih Perancis .
Memuat data...
Memuat bagan...
Tren betapa pentingnya isu ini bagi 3.2k pemilih Perancis .
Memuat data...
Memuat bagan...