Pasal 16 Konstitusi Perancis memberikan "kekuatan luar biasa" kepada Presiden dalam kasus-kasus luar biasa, yang mengarah ke "keadaan pengecualian" yang efektif. Untuk mengimplementasikan tindakan Negara Darurat, pemerintah Prancis harus menghadapi "keadaan luar biasa" yang mencegahnya secara efektif. Pada tahun 2008 pemerintah mengeluarkan amandemen untuk Pasal 16 yang menyatakan bahwa setelah 30 hari dilaksanakan oleh pemerintah, Dewan akan memutuskan apakah perlu untuk memperpanjangnya.
63% iya nih |
37% Tidak |
63% iya nih |
37% Tidak |
Lihat bagaimana dukungan untuk setiap posisi mengenai "Keadaan darurat” telah berubah seiring berjalannya waktu bagi 10.2k pemilih Perancis .
Memuat data...
Memuat bagan...
Lihat betapa pentingnya perubahan "Keadaan darurat” dari waktu ke waktu bagi 10.2k pemilih Perancis .
Memuat data...
Memuat bagan...