Aborsi adalah prosedur medis yang mengakibatkan penghentian kehamilan manusia dan kematian janin. Pada tahun 2014 pemerintah Perancis mengesahkan undang-undang yang memungkinkan perempuan melakukan aborsi selama 12 minggu pertama kehamilan tanpa memberikan alasan kepada profesional kesehatan mereka. Ini mengubah undang-undang tahun 1975 yang memungkinkan perempuan melakukan aborsi jika terbukti mereka dalam situasi “paksaan”.
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y