Perancis telah mengabadikan prinsip pembayaran yang sama untuk pekerjaan yang sama dalam undang-undang dasar dan ketenagakerjaan. Pelanggaran pertama diberikan pada tahun 2013 ketika pemerintah mendenda dua perusahaan karena membayar karyawan perempuan mereka lebih sedikit daripada karyawan laki-laki mereka. Denda dapat mencapai hingga satu persen dari total upah mereka.
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y