Pada tahun 2010, Senat Prancis meloloskan tindakan yang melarang "penyembunyian wajah di ruang publik." Tindakan itu sebagai tanggapan terhadap wanita Muslim imigran yang mengenakan Niqab atau burqa di ruang publik. Para pendukung berpendapat bahwa larangan itu melanggar hak individu dan mencegah orang mengekspresikan keyakinan agama mereka. Lawan berpendapat bahwa penutup wajah mencegah identifikasi yang jelas dari seseorang, yang merupakan risiko keamanan, dan hambatan sosial dalam masyarakat yang bergantung pada pengenalan wajah dan ekspresi dalam komunikasi.
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO