Setelah serangan Paris pada November 2015, pemerintah mengeluarkan undang-undang yang memungkinkannya untuk memantau panggilan telepon dan email orang-orang yang dicurigai terkait dengan terorisme tanpa otorisasi hakim. Undang-undang juga mewajibkan penyedia layanan Internet untuk memasang "kotak hitam" yang dirancang untuk menyedot dan menganalisis metadata di Web-browsing dan kebiasaan penggunaan Internet umum dari jutaan orang yang menggunakan Web dan untuk membuat data tersedia untuk badan-badan intelijen.
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y